Kabarminang — Polisi menangkap seorang buronan jambret yang selama ini meresahkan warga Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (20/6/2026) di rumah orang tuanya di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial SYW (28 tahun).
Ia menyebut bahwa SYW merupakan aktor utama dari lima aksi jambret di Payakumbuh beberapa waktu belakangan.
Andrio menginformasikan bahwa SYW beraksi di lima tempat di Kecamatan Payakumbuh Barat. Kelima lokasi itu ialah Kelurahan Padang Tinggi Piliang, pada 2023 dan 2025; Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Payolansek, pada 2024; Kelurahan Pakan Sinayan, pada 2025; dan Kelurahan Sungai Pinago pada 2025.
Di lima lokasi tersebut, kata Andrio, korban yang dijambret SYW ialah perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Trik yang dia pakai ialah hit and run. Dia mengintau korban, kemudian menarik gelang korban, lalu kabur,” ujar Andrio pada Rabu (24/6/2026).
Karena maraknya aksi jambret yang menargetkan perempuan sebagai mangsa, Andrio mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang bawaan, dan menghindari kebiasaan yang memudahkan terjadinya tindak kejahatan, seperti menggunakan perhiasan yang mencolok di tengah keramaian.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat SYW dengan Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut bahwa SYW terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















