Kabarminang – Kuasa hukum keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika mendesak penyidik kepolisian tetap melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan terkait dugaan kelalaian medis di RSUP Dr. M. Djamil Padang, meski telah keluar hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Penasihat hukum keluarga korban, Afif Saputra, mengatakan hasil MDP yang menyebutkan prosedur penanganan rumah sakit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Rekomendasi yang dikeluarkan MDP tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum. Penyidik tetap memiliki kewenangan melakukan pengembangan perkara melalui pemeriksaan ahli dan pengumpulan alat bukti lainnya,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, laporan keluarga korban mencakup dugaan kelalaian tenaga kesehatan dan unsur manajemen rumah sakit. Menurutnya, aspek disiplin profesi yang ditangani MDP berbeda dengan pertanggungjawaban pidana yang kini diproses kepolisian.
“Majelis disiplin profesi itu mengikat pada disiplin tenaga medis. Sementara manajemen berbeda. Dalam penyidikan akan ada pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dalam laporan awal, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Namun, ia menilai penyidik masih dapat mengembangkan pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta penyidik mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekam medis elektronik (RME), buku status pasien, hingga Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
















