“Yang kami terima baru resume kepulangan pasien. Itu belum menggambarkan seluruh rangkaian penanganan medis,” ujarnya.
Ia menyebut penyidik telah mengamankan sebagian dokumen, namun keluarga menilai masih ada data medis yang belum diperoleh secara utuh. Karena itu, pihaknya mendorong kepolisian menggunakan kewenangan hukum untuk melengkapi bukti, termasuk penyitaan dokumen bila diperlukan.
Dalam proses pembuktian, penyidik juga disebut akan melibatkan ahli kesehatan dan ahli hukum pidana dari luar daerah.
“Kami menghargai proses yang berjalan agar perkara ini bisa berlanjut sampai P21 dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya.
Meski fokus pada jalur pidana, pihak keluarga juga membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata setelah proses pidana memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Kronologi Versi Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, Doris Flantika dan Nuri Khairma, yang melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda Sumatera Barat pada 23 April 2026.
Melalui media sosial, ibu korban, Nuri Khairma, mengungkap kronologi perawatan anaknya yang mengalami luka bakar akibat air panas sebelum dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang.
Ia menyebut anaknya sempat mengalami penundaan penanganan saat tiba di IGD rumah sakit, serta menunggu cukup lama sebelum mendapatkan tindakan medis.
“Kami terdampar lama di IGD. Alceo menangis menahan sakit tanpa kasur perawatan,” tulisnya.
Setelah menjalani operasi pada 27 Maret, kondisi korban sempat membaik namun kemudian memburuk. Keluarga juga menyoroti dugaan keterlambatan penanganan infeksi yang muncul beberapa hari kemudian.
Kondisi Alceo terus menurun hingga mengalami kejang dan sesak napas pada 2 April, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 3 April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sejumlah warganet meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian tersebut.
















