Kabarminang – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Barat (Sumbar) masih menemui tantangan di lapangan. Sebagian warga dan pelaku usaha dilaporkan masih enggan memberikan data secara terbuka karena khawatir informasi yang dihimpun akan berdampak pada urusan perpajakan maupun kebijakan lainnya.
Kekhawatiran tersebut membuat proses pendataan di sejumlah wilayah berjalan tidak sepenuhnya mulus, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ragu menyampaikan data omzet maupun aset usaha mereka.
Menanggapi kondisi itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar menyebut bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan resmi negara yang ditujukan untuk penyediaan data statistik dan tidak memiliki keterkaitan dengan instansi perpajakan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena data yang diberikan dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. Pelaksanaan sensus ini sama sekali tidak berkaitan dengan instansi pajak,” ujar Hasanudin, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, di lapangan masih ditemukan penolakan dari sebagian warga dan pelaku UMKM yang enggan menyampaikan data karena kekhawatiran akan beban pajak di kemudian hari. Selain itu, isu privasi dan keamanan data juga turut memengaruhi sikap responden.
Dia menilai rendahnya literasi data di masyarakat turut memperkuat keraguan tersebut, sehingga sebagian warga menilai pendataan sensus tidak memberikan manfaat langsung bagi usaha mereka.
“Jika masih ada masyarakat yang ragu, memang tugas kita bersama untuk memberikan edukasi dan literasi secara terus-menerus melalui berbagai program sosialisasi,” katanya.
















