Kabarminang — Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Bakri Bakar, mengatakan Beny Saswin Nasrun masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
“Persoalan kasusnya itu jauh rentang waktunya dengan yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRD Sumbar,” tuturnya saat diwawancarai di Ruang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan, DPRD Sumbar akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait status anggota legislatif yang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, salah satu syarat untuk memulai proses pemberhentian sementara adalah apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.
“Kalau beliau nanti sudah diproses jadi terdakwa, tentu ada kewajiban kita untuk melanjutkan proses pemberhentian sementara. Apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa, DPRD memiliki kewajiban mengusulkan pemberhentian sementara kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut, pemberhentian sementara tidak otomatis menghilangkan seluruh hak yang dimiliki anggota dewan. Sejumlah hak masih diberikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah.
“Nah, sementara itu tidak berarti dia tidak menerima apa-apa. Peraturan pemerintah itu mengatur walaupun sudah diberhentikan sementara, hak-hak yang bersangkutan tetap diberikan. Cuma dikurangi beberapa item,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Sumbar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penentuan status hukum Beny Saswin Nasrun sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kalau nanti terbukti salah, diberlakukan pemberhentian permanen. Kalau tidak salah, tentu dipulihkan nama baiknya,” katanya.
















