Ia berharap proses hukum yang dijalani Beny dapat berlangsung dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan beliau bisa menghadapi ini. Kalau memang ada kesalahan, beliau akan bertanggung jawab. Kalau tidak salah, tentu dia bebas. Kita tidak bisa ikut campur di situ karena itu sudah menjadi wilayah aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp34 miliar.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan bahwa Beny akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan nanti akan ditahan di Rutan Klas II B Padang yang berada di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Koswara saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Beny ditahan setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) malam. Sebelumnya, Beny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, mengatakan bahwa Beny ditangkap penangkapan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Menurut Mukhlis, perkara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam laporan tertanggal 11 Juli 2025.
















