Kamis, Juni 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Konten Kreator di Sumbar Kini Wajib Punya NIB, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengurusnya

Mengki Kurniawan
Kamis, 18 Juni 2026 15:07
in Kabar Sumbar
Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI

Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang — Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah.

Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Asrul, mengatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat terbaru yang memperbarui klasifikasi usaha di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif digital di ranah Minang.

“Kepemilikan NIB bagi konten kreator saat ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).

Asrul menjelaskan, lewat aturan baru tersebut, terjadi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menggantikan ketentuan lama 2020. Aktivitas konten kreator kini resmi dialihkan dari kode KBLI lama 90029 menjadi kode baru, yaitu KBLI 90130 dengan judul Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya.

“Di dalam kode KBLI 90130 yang baru ini, cakupannya sangat jelas, mencakup seluruh kegiatan kreatif digital yang menghasilkan pendapatan. Mulai dari iklan, endorsement, sponsorship, hingga bentuk monetisasi lainnya di media sosial,” jelasnya.

Ia melanjutkan, meskipun bersifat wajib, para pelaku industri kreatif tidak perlu khawatir terkait prosedur birokrasi yang rumit. Pemerintah mengategorikan aktivitas pembuatan konten digital ini ke dalam kelompok usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Karena masuk kategori risiko rendah, proses penerbitan izinnya sangat instan dan otomatis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Para kreator hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit saja hingga dokumen NIB mereka terbit,” tuturnya.

Selain prosesnya yang cepat, DPMPTSP Sumbar juga memastikan bahwa pengurusan legalitas ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Ia menyebut, bagi konten kreator perorangan, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif untuk pendaftaran akun. Sementara bagi mereka yang sudah berbentuk badan usaha atau badan hukum, tentu wajib melampirkan akta notaris.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPMPTSP Sumbarekonomi kreatifindustri kreatif digitalKBLI 90130Konten kreatorlegalitas usahamedia sosialNIBNomor Induk BerusahaOSSperizinan berusaharegulasi usaha digitalSumatera BaratUMKM Sumbar

Berita Terkait

Pemkab Agam Anggarkan Rp80 Juta untuk Beli Meja Makan

Pemkab Agam Anggarkan Rp80 Juta untuk Beli Meja Makan

18 Juni 2026
Bunga Bangkai Setinggi 2,6 Meter Mekar di Agam, Tumbuh Liar di Kebun Warga

Bunga Bangkai Setinggi 2,6 Meter Mekar di Agam, Tumbuh Liar di Kebun Warga

18 Juni 2026
Tahun Baru Islam 1448 H dan 100 Tahun Jam Gadang, Pemko Bukittinggi Gelar Tabligh Akbar

Tahun Baru Islam 1448 H dan 100 Tahun Jam Gadang, Pemko Bukittinggi Gelar Tabligh Akbar

18 Juni 2026
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

18 Juni 2026
Masih Pegang Dolar AS? Kurs Rupiah Hari Ini Bergerak Tak Terduga

Masih Pegang Dolar AS? Kurs Rupiah Hari Ini Bergerak Tak Terduga

18 Juni 2026
Warga Sumbar Diminta Waspada, Hujan Disertai Petir Mengintai Sejumlah Daerah

Prakiraan BMKG: Hujan dan Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar pada Jumat Sore hingga Malam

18 Juni 2026
Next Post
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.