Jumat, Juni 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bank Nagari Beberkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Penanganan Kasus Fraud

Redaksi
Jumat, 5 Juni 2026 00:27
in Bank Nagari
Manajemen Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga triwulan III 2025 di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026).

Manajemen Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga triwulan III 2025 di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026).


Kabarminang – Manajemen Bank Nagari memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional perusahaan periode 2023 hingga triwulan III 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bank Nagari juga memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan, termasuk penanganan sejumlah kasus fraud yang terjadi di beberapa kantor layanan.

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026), menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional perusahaan.

“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Gusti.

Ia mengatakan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari penyempurnaan kebijakan internal, penguatan prosedur kerja, hingga peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Dalam konferensi pers tersebut, manajemen Bank Nagari turut menjelaskan penanganan kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan Kantor Cabang Lubuk Alung.

Menurut Gusti, terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan sistem pengawasan internal perusahaan berjalan aktif dan mampu mendeteksi potensi penyimpangan.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui berbagai instrumen pengawasan, termasuk penerapan Whistleblowing System (WBS) dan audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal Bank Nagari.

“Indikasi penyimpangan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga langkah-langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul,” katanya.

Menurut manajemen, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas operasional perusahaan sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan Bank Nagari.

Operasional Dinilai Sesuai Ketentuan

Bank Nagari juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, selain sejumlah catatan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional Bank Nagari selama periode 2023 hingga triwulan III 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal perusahaan dan regulasi perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, perusahaan telah melakukan berbagai langkah pembenahan, termasuk peninjauan ulang sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta penguatan pengawasan terhadap proses bisnis.

Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional, mulai dari proses pembiayaan, pengawasan portofolio kredit, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.

Gusti mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tingkat kesehatan bank sekaligus memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan berbagai langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan dengan tetap berpedoman pada ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset perusahaan.

Tindak Lanjut Sudah Dilaporkan ke BPK

Direktur Utama Bank Nagari juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara langsung pada 10 April 2026.

Selanjutnya, seluruh dokumen tindak lanjut akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Gusti, seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan prinsip good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan ke depan.


Tags: Bank NagariBPK RIFraud Bank NagariGusti CandraKCP SiberutKCP Tabek PatahLubuk Alungperbankan sumbarSumatera Barattata kelola perusahaan

Berita Terkait

Bank Nagari Hadirkan Promo Berkah Ramadan dan HUT ke-63, Buruan Dapatkan Cashback!

Ingin Punya Rumah? Bank Nagari Siapkan Hadiah hingga Rp5 Juta untuk Nasabah KPR

4 Juni 2026
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital, Jangan Bagikan PIN dan Password

3 Juni 2026
Gebyar Hadiah Tabungan Sikoci, Toyota Fortuner Diserahkan kepada Nasabah Solok

Gebyar Hadiah Tabungan Sikoci, Toyota Fortuner Diserahkan kepada Nasabah Solok

4 Juni 2026
Bank Nagari Salurkan 14 Sapi Kurban untuk Masyarakat Sumbar pada Iduladha 1447 Hijriah

Bank Nagari Salurkan 14 Sapi Kurban untuk Masyarakat Sumbar pada Iduladha 1447 Hijriah

27 Mei 2026
Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Gubernur Sumbar Apresiasi Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes

15 Mei 2026
Pemenang Lomba Jurnalistik Bank Nagari Diumumkan, Wartawan Sumbarkita.id dan Kabarminang.com Raih 2 Nomor Juara

Pemenang Lomba Jurnalistik Bank Nagari Diumumkan, Wartawan Sumbarkita.id dan Kabarminang.com Raih 2 Nomor Juara

14 Mei 2026
Next Post
FEBI UIN Imam Bonjol Padang Kerja Sama dengan Universitas Islam Kuantan Singingi

FEBI UIN Imam Bonjol Padang Kerja Sama dengan Universitas Islam Kuantan Singingi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.