Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah. Daerah itu dipilih karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lain dalam pengelolaan dan kepatuhan pajak daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan, penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan PBB-P2. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar.
Pada tahun 2025, target PBB dalam APBD Dharmasraya ditetapkan sebesar Rp3,2 miliar dengan realisasi mencapai lebih dari Rp3,3 miliar. Pada tahun tersebut, SPPT yang tercetak sebanyak 87.824 lembar dengan nilai total lebih dari Rp5,3 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2026, target PBB ditetapkan sebesar Rp3.550.000.000 dengan jumlah SPPT tercetak sebanyak 86.694 lembar dan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar.
“Melalui pemutakhiran dan pendataan ulang secara bertahap, kami berharap target PBB dalam APBD ke depan dapat semakin mendekati nilai SPPT yang tercetak setiap tahunnya,” kata Annisa.
Selain itu, Bupati juga menegaskan adanya insentif bagi petugas lapangan sebesar 5 persen dari realisasi PBB yang berhasil dipungut. Insentif tersebut dibagi dengan rincian 20 persen untuk camat, 10 persen untuk penanggung jawab PBB kecamatan, 30 persen untuk wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta 40 persen untuk kolektor PBB jorong.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban PBB-P2 sebagai amanah peraturan perundang-undangan.
Bupati menargetkan pelunasan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu. Meski jatuh tempo ditetapkan pada 30 September 2026, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.
Selain itu, DHKP diminta dimanfaatkan secara optimal untuk mengecek kesesuaian data wajib pajak. Jika terdapat perubahan data seperti perpindahan domisili atau perubahan objek pajak, petugas diminta segera melakukan pembaruan data melalui mekanisme balik nama atau mutasi.
Di akhir kegiatan, Bupati mengajak seluruh pihak mulai dari camat, wali nagari, hingga kolektor jorong untuk memperkuat sinergi dalam mencapai target PBB-P2 tahun 2026.
“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB-P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” ujarnya.















