Kabarminang — Polisi memburu seorang pria bernama Afrianto tersangka persetubuhan terhadap JN (22) di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Korban merupakan penyandang disabilitas dan saat ini tengah hamil tiga bulan.
Penetapan DPO telah diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 5 November 2025. Dalam dokumen itu, tersangka diketahui bernama Afrianto Pgl Anto alias Anto Yun. Ia merupakan pria asal Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengatakan kasus ini bermula ketika pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Pelayanan Polres Pariaman pada 5 November 2025.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini diketahui setelah saksi menanyakan kepada korban alasan mengapa beberapa bulan tidak mengalami menstruasi. Kemudian, saksi menyarankan agar korban dibawa ke rumah bidan di wilayah Batu Mangguang, Sungai Geringging, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Korban diperiksa pada 4 November 2025 di rumah bidan di kawasan Sungai Geringging. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil kurang lebih tiga bulan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (22/4).
Rio menyebut, persetubuhan itu dilakukan tersangka di semak-semak kawasan Kampung Bukareh, Korong Batu Mangguang, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka untuk segera diamankan. Bagi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
















