Kabarminang – Ratusan warga di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, meluapkan kemarahan mereka, Jumat petang, (10/4/2026). Sebuah rumah yang diduga terkait jaringan narkoba dirusak, bahkan dibakar, dalam aksi massa yang sempat tak terkendali.
Aksi itu bermula dari unjuk rasa warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sekitar 150 orang berkumpul di Masjid Raya Panipahan, lalu bergerak ke Mapolsek setempat untuk menyuarakan tuntutan.
Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, mengatakan warga mendesak aparat segera menutup lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial MA.
Namun, situasi berubah ketika massa bergerak menuju sebuah rumah milik warga bernama Ali yang disebut-sebut terkait jaringan narkoba. Jumlah massa yang semula sekitar 150 orang membesar menjadi sekitar 500 orang. Emosi yang memuncak membuat aksi berubah anarkis.
Warga melempari rumah, mendobrak gerbang, hingga merusak sejumlah sepeda motor di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dibuang ke parit dan dibakar bersama barang-barang lain yang dikeluarkan dari dalam rumah.
Api sempat menyambar bangunan, namun tidak langsung membesar karena rumah tersebut terbuat dari beton. Dalam kejadian itu, setidaknya empat unit sepeda motor dilaporkan hangus terbakar.
Petugas gabungan dari Polri dan TNI yang berjumlah 55 personel dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Namun, jumlah massa yang jauh lebih besar membuat aparat sempat kewalahan meredam aksi.
“Beruntung tidak ada korban jiwa, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Isa dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Pihak kepolisian menyatakan memahami keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba. Meski demikian, tindakan anarkis dinilai tidak dapat dibenarkan.
Polres Rokan Hilir memastikan akan menindaklanjuti tuntutan warga melalui jalur hukum, termasuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Panipahan.
Di sisi lain, aparat juga menegaskan akan memproses hukum setiap pihak yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran tersebut.













