Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Bupati Pasaman Sabar AS Divonis Denda

Habil Ramanda
Sabtu, 21 Desember 2024 10:14
in Pilkada
Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Bupati Pasaman Sabar AS Divonis Denda

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Bupati Pasaman Sabar AS Divonis Denda


Kabarminang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 juta terhadap Sabar AS, calon bupati Pasaman nomor urut 03 dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/12/2024) pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Sabar AS terbukti secara sah melakukan kampanye di tempat ibadah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya hanya memutuskan terdakwa membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Menyatakan Terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal,” bunyi tuntutan Hakim.

Kasus ini bermula pada Jumat (15/11), ketika Sabar AS diduga melakukan kampanye di Mushalla Ad Duha yang berlokasi di Jorong Mapun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan janji politik terkait program sekolah gratis, kuliah gratis, dan BPJS gratis jika terpilih sebagai bupati. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral melalui rekaman video berdurasi satu menit 14 detik yang beredar di masyarakat.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kampanye untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

“Menetapkan barang bukti satu Flashdisk warna putih yang berisi rekaman video kampanye untuk dimusnahkan, dan barang bukti Lainnya dikembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Andreas Ronaldo mengatakan Sabar AS dalam perkara ini selalu taat pada aturan dan hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan Hakim. Andreas juga mengapresiasi putusan hakim karena putusan bukan pidana melainkan denda.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kampanye di Tempat IbadahPilkada 2024Sabar AS

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

26 Januari 2026
Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Video: Detik-detik Angkot Jungkir Balik di Agam

Video: Detik-detik Angkot Jungkir Balik di Agam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.