Kabarminang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 juta terhadap Sabar AS, calon bupati Pasaman nomor urut 03 dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/12/2024) pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Sabar AS terbukti secara sah melakukan kampanye di tempat ibadah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya hanya memutuskan terdakwa membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
“Menyatakan Terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal,” bunyi tuntutan Hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat (15/11), ketika Sabar AS diduga melakukan kampanye di Mushalla Ad Duha yang berlokasi di Jorong Mapun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan janji politik terkait program sekolah gratis, kuliah gratis, dan BPJS gratis jika terpilih sebagai bupati. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral melalui rekaman video berdurasi satu menit 14 detik yang beredar di masyarakat.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kampanye untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.
“Menetapkan barang bukti satu Flashdisk warna putih yang berisi rekaman video kampanye untuk dimusnahkan, dan barang bukti Lainnya dikembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Andreas Ronaldo mengatakan Sabar AS dalam perkara ini selalu taat pada aturan dan hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan Hakim. Andreas juga mengapresiasi putusan hakim karena putusan bukan pidana melainkan denda.