Senin, Maret 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penjualan dan Penggunaan Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2025 di Padang Dilarang

Herru Iriawan
Sabtu, 21 Desember 2024 00:00
in Kabar Sumbar
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Segala jenis peledak berdaya ledak rendah yakni kembang api atau petasan dilarang digunakan pada malam perayaan Tahun Baru 2025 di Kota Padang. Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Padang, Kompol M. Rizky Cholid.

Ia menyampaikan pihaknya juga melarang penjualan segala jenis petasan karena dinilai membahayakan dan mengganggu kenyamanan.

“Larangan ini sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sudah ada aturan terkait ketentuan tentang kembang api,” katanya pada Jumat (20/12).

Ia memaparkan ketentuan tersebut diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Handak Komersil. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bunga Api.

“Dalam aturan tersebut adapun kembang api yang boleh dijual atau digunakan kurang dari 2 inchi atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram,” terangnya.

Ia juga menegaskan penggunaan kembang api memerlukan izin dari Sat Intelkam Polresta Padang, khusus wilayah Kota Padang. Sedangkan ukuran lebih dari 2 inchi atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram harus menggunakan izin dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri).

“Untuk petasan atau mercon tidak dibenarkan dijual atau digunakan,” pungkasnya.


Tags: kembang apiKota PadangPerayaan Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

30 Maret 2026
Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

30 Maret 2026
Video: Detik-Detik Kuda Patah Kaki saat Pacu, Lomba di Padang Pariaman Berubah Mencekam

Video: Detik-Detik Kuda Patah Kaki saat Pacu, Lomba di Padang Pariaman Berubah Mencekam

30 Maret 2026
56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

30 Maret 2026
Satpol PP Pesisir Selatan Hentikan Paksa Orgen yang Beroperasi Malam, 2 Artis Kabur

Satpol PP Pesisir Selatan Hentikan Paksa Orgen yang Beroperasi Malam, 2 Artis Kabur

30 Maret 2026
100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

29 Maret 2026
Next Post
Selama 2024, Empat Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumbar

Selama 2024, Empat Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

24 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.