Minggu, Agustus 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penjualan dan Penggunaan Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2025 di Padang Dilarang

Herru Iriawan
Sabtu, 21 Desember 2024 00:00
in Kabar Sumbar
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Segala jenis peledak berdaya ledak rendah yakni kembang api atau petasan dilarang digunakan pada malam perayaan Tahun Baru 2025 di Kota Padang. Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Padang, Kompol M. Rizky Cholid.

Ia menyampaikan pihaknya juga melarang penjualan segala jenis petasan karena dinilai membahayakan dan mengganggu kenyamanan.

“Larangan ini sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sudah ada aturan terkait ketentuan tentang kembang api,” katanya pada Jumat (20/12).

Ia memaparkan ketentuan tersebut diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Handak Komersil. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bunga Api.

“Dalam aturan tersebut adapun kembang api yang boleh dijual atau digunakan kurang dari 2 inchi atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram,” terangnya.

Ia juga menegaskan penggunaan kembang api memerlukan izin dari Sat Intelkam Polresta Padang, khusus wilayah Kota Padang. Sedangkan ukuran lebih dari 2 inchi atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram harus menggunakan izin dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri).

“Untuk petasan atau mercon tidak dibenarkan dijual atau digunakan,” pungkasnya.


Tags: kembang apiKota PadangPerayaan Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Dapatkan Harga Terjangkau

Pemko Padang Panjang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Dapatkan Harga Terjangkau

31 Agustus 2025
Pemko Pariaman Siapkan Bantuan untuk 60 UMKM di 2025, Meski Anggaran Terbatas

Pemko Pariaman Siapkan Bantuan untuk 60 UMKM di 2025, Meski Anggaran Terbatas

31 Agustus 2025
Pemkab Solok Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

Pemkab Solok Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

31 Agustus 2025
Silaturahmi dengan KTNA, Wawako Padang Apresiasi Peran Generasi Muda

Silaturahmi dengan KTNA, Wawako Padang Apresiasi Peran Generasi Muda

30 Agustus 2025
Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

30 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

30 Agustus 2025
Next Post
Selama 2024, Empat Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumbar

Selama 2024, Empat Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.