Kabarminang — Sebuah truk bertabrakan dengan sebuah motor di Jalan Lintas Solok–Padang, tepatnya Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, mengatakan kejadian itu melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha BA 4517 VAC yang dikemudikan oleh Wara Idal Denata umur 23 tahun, mahasiswa, asal Jalan Setia Budi Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Dharmasraya, dan satu unit Truk Hino BM 9556 EO dikemudikan oleh Afrizal umur 57 tahun, bekerja sebagai sopir, asal Jalan Mahmud Yunus Surau Balai RT/RW 003/004 Anduring, Kecamatan Kuranji, Padang.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika sepeda motor datang dari arah Solok menuju Padang. Kemudian, saat tiba di lokasi kejadian, motor mengalami selip hingga tabrakan tidak bisa dihindari.
“Sepeda motor melebar ke kanan lalu masuk ke jalur sebelah kanan dari arah Solok, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang truk Hino sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, akibat kejadian itu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dibawa ke RSUD Arosuka. Sementara pengemudi truk selamat.
“Saat ini jenazah korban sudah dijemput pihak keluarga dan dibawa ke Dharmasraya. Kemudian kendaraan yang terlibat telah diamankan di Satlantas Polres Solok,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pengendara truk dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi hukuman maksimal 6 tahun penjara.















