Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

Redaksi
Rabu, 1 April 2026 19:05
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).


Kabarminang — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).

Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Penerapan KTR diharapkan menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Mulyadi.

Ranperda ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Secara umum, kebijakan ini fokus melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Mulyadi mengingatkan, Pemko Pariaman sebelumnya telah menetapkan KTR melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, serta perkembangan pengetahuan tentang rokok dan produk tembakau, pengaturan KTR melalui perubahan Perda tetap diperlukan.

Pemko Pariaman secara normatif telah mendapat delegasi kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewajiban ini menegaskan perlunya Perda baru sebagai payung hukum pelaksanaan KTR.

“Bagi daerah yang sudah memiliki produk hukum KTR sebelum UU dan PP tersebut berlaku, disarankan mengevaluasi implementasi dan menyesuaikan muatan peraturan dengan ketentuan terbaru,” tambahnya.

Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas DPRD Kota Pariaman menjadi Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan optimal.


Tags: Anak dan RemajaDPRD Kota PariamanEdukasi Anti RokokHak MasyarakatImplementasi PerdaKawasan Tanpa Rokokkebijakan kesehatanKesehatan Masyarakatkoordinasi pemerintahPelayanan Publikpembangunan kotaPengawasan KTRperlindungan anakperokok pasifProgram Kesehatan DaerahRanperda KTRRemaja Sehatsanksi pelanggaranUdara BersihWawako Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Lepas 76 Mahasiswa Program Saga Saja Plus ke 18 Perguruan Tinggib

Wali Kota Pariaman Lepas 76 Mahasiswa Program Saga Saja Plus ke 18 Perguruan Tinggib

14 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

12 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Serahkan Bantuan Usaha kepada Puluhan Pengrajin Batik dan Rajutan

Wali Kota Pariaman Serahkan Bantuan Usaha kepada Puluhan Pengrajin Batik dan Rajutan

11 Agustus 2026
Yota Balad Dorong Warga Pariaman Deteksi Dini Hipertensi hingga Diabetes

Yota Balad Dorong Warga Pariaman Deteksi Dini Hipertensi hingga Diabetes

7 Agustus 2026
Yota Balad Lepas 32 Pramuka Pariaman ke Jambore Nasional XII

Yota Balad Lepas 32 Pramuka Pariaman ke Jambore Nasional XII

6 Agustus 2026
Pemko Pariaman Kenalkan Dunia Perikanan Lewat Pembagian Bibit Ikan Koi kepada Siswa SD

Pemko Pariaman Kenalkan Dunia Perikanan Lewat Pembagian Bibit Ikan Koi kepada Siswa SD

6 Agustus 2026
Next Post
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.