Kabarminang — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Penerapan KTR diharapkan menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelas Mulyadi.
Ranperda ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Secara umum, kebijakan ini fokus melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.
Mulyadi mengingatkan, Pemko Pariaman sebelumnya telah menetapkan KTR melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, serta perkembangan pengetahuan tentang rokok dan produk tembakau, pengaturan KTR melalui perubahan Perda tetap diperlukan.
Pemko Pariaman secara normatif telah mendapat delegasi kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewajiban ini menegaskan perlunya Perda baru sebagai payung hukum pelaksanaan KTR.
“Bagi daerah yang sudah memiliki produk hukum KTR sebelum UU dan PP tersebut berlaku, disarankan mengevaluasi implementasi dan menyesuaikan muatan peraturan dengan ketentuan terbaru,” tambahnya.
Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas DPRD Kota Pariaman menjadi Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan optimal.















