Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Geledah Rumah Pemulung di Limapuluh Kota, Polisi Temukan 16,24 Gram Ganja

Holy Adib
Kamis, 12 Maret 2026 11:47
in Hukum & Kriminal
Polsi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh

Polsi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap pemakai ganja di pinggir jalan di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut laki-laki berinisial ATW (25 tahun), warga Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Ia menyebut bahwa sehari-hari ATW memulung barang bekas dan mengumpulkan pinang untuk dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, dia sudah enam bulan mengonsumsi ganja. Dari hasil memulung, misalnya dapat uang Rp40 ribu, dia beli ganja,” ucap Gusmanto pada Kamis (12/3/2026).

Setelah menangkap ATW di pinggir jalan, pihaknya menggeledah rumahnya. Gusmanto mengatakan bahwa di belakang rumah ATW, polisi menemukan kantong kresek putih berisi satu paket ganja seberat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening.

“Pelaku menimpa ganja itu dengan batu agar tidak diketahui oleh orang lain,” tutur Gusmanto.

Setelah menangkap ATW, pihaknya membawa pemuda itu ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya sudah menetapkan ATW sebagai tersangka pemakai ganja. Atas perbuatan itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, tersangka terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Gusmanto menginformasikan bahwa pihaknya menangkap ATW setelah mendapatkan laporan dari warga. Ia menyebut bahwa sudah resah terhadap aktivitas ATW mengisap ganja.

Karena itu, Gusmanto berterima kasih atas kerja sama masyarakat dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh.


Tags: berita kriminal Payakumbuh terbaruganja 16 gram ditemukan di rumah pelakukasus ganja di Nagari Sungai Kamuyangkasus narkoba Limapuluh Kota 2026operasi Satresnarkoba Polres Payakumbuhpemakai ganja ditangkap di Limapuluh Kotapemberantasan narkoba di Sumatera Baratpenangkapan narkoba di Luak Limapuluh Kotapenangkapan pengguna narkotika Sumbarpengungkapan kasus narkoba di Payakumbuhpengungkapan narkoba di Sumbar.peredaran ganja di Limapuluh Kotapolisi gerebek rumah pelaku narkobapolisi tangkap pengguna ganja Sungai KamuyangPolres Payakumbuh tangkap pemakai ganjapria ditangkap saat pakai ganja di pinggir jalantersangka pemakai ganja terancam 12 tahun penjaraUU Narkotika pasal 114 dan 111warga laporkan pengguna ganja ke polisiwarga resah aktivitas narkoba

Berita Terkait

Jual Ganja, Dua Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Dua Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

2 Mei 2026
Belanja Pakai QRIS Palsu Puluhan Kali di Kota Solok, Seorang Pria Ditangkap

Belanja Pakai QRIS Palsu Puluhan Kali di Kota Solok, Seorang Pria Ditangkap

2 Mei 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Jeritan Ayah Kandung Siswi SMP Korban Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Agam

2 Mei 2026
Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Wajah Rusak, 15 Orang Jadi Korban Dokter Kecantikan Gadungan yang Ditangkap di Bukittinggi

1 Mei 2026
Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

1 Mei 2026
Next Post
Dituduh Maling Sapi, Seorang Pria Dikepung 1.000 Warga di Tanah Datar

Dituduh Maling Sapi, Seorang Pria Dikepung 1.000 Warga di Tanah Datar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.