Kabarminang – Manajemen Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk tidak menerima atau meminta parcel, hadiah, maupun bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani direksi, seluruh pengurus dan pegawai Bank Nagari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan serta kerja sama yang telah terjalin dengan masyarakat dan para mitra selama ini.
Dikutip dari laman resmi Bank Nagari pada Minggu (8/3), Direktur Utama, Gusti Candra mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance serta etika bisnis di lingkungan kerja. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di perusahaan perbankan milik daerah tersebut.
Dalam pernyataannya, manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa pengurus dan seluruh pegawai tidak menerima maupun meminta parcel, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apa pun, baik pada hari raya keagamaan maupun pada hari-hari lainnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi yang mengatasnamakan pribadi maupun perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, Bank Nagari mengimbau agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi perusahaan di fitur pelaporan gratifikasi, melalui email ayolaporgratifikasi@banknagari.co.id, maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 08116607997.
Manajemen berharap dukungan dari masyarakat dan para mitra untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.
















