Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai 28 Maret 2026, Akun Instagram hingga TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 7 Maret 2026 18:03
in Nasional
ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock

ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock


Kabarminang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan delapan platform digital dan media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Delapan platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di internet.

Menurutnya, ruang digital saat ini menghadirkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan regulasi tersebut juga menempatkan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk memastikan keamanan pengguna anak. Pemerintah menilai pengawasan di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Karena itu, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar dapat mendeteksi serta menonaktifkan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia yang telah ditetapkan.


Tags: aturan media sosialkeamanan internet anakKebijakan PemerintahKomdigiperlindungan anak digitalplatform digitalregulasi digital indonesia

Berita Terkait

Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Klaim Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

11 Mei 2026
Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

Check In Hotel Tak Harus Serahkan KTP

9 Mei 2026
Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta, Ini Rinciannya

4 Mei 2026
Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

2 Mei 2026
Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Next Post
Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.