Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

Farzinaldo
Sabtu, 7 Maret 2026 16:34
in Hukum & Kriminal
Buronan kasus penipuan Rp700 juta di Tanah Datar, Marda Wiria alias Ria akhirnya ditangkap di Bogor setelah lebih dari tiga tahun buron.

Buronan kasus penipuan Rp700 juta di Tanah Datar, Marda Wiria alias Ria akhirnya ditangkap di Bogor setelah lebih dari tiga tahun buron.


Kabarminang – Pelarian Marda Wiria alias Ria (40), tersangka kasus penipuan bernilai fantastis di Kabupaten Tanah Datar, akhirnya berakhir. Petugas Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus tersangka di daerah Bogor, Jawa Barat, setelah lebih dari tiga tahun buron..

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Zefli Yerti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merugi hingga Rp700 juta.

Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 November 2022, di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.

“Berdasarkan penyelidikan intensif, kami mendapati informasi bahwa tersangka membuka warung makan di Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

AKP Surya menyebut modus operasional Ria tergolong sangat meyakinkan. Tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu untuk mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar. Ia mengirim foto dan video yang memperlihatkan truk pengangkut beras seolah sedang menuju lokasi pemesan, dan mengeklaim telah memasok beras ke berbagai instansi dan lembaga ternama seperti RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Pesantren Nurul Ikhlas Padang Panjang, Gedung Indojelito, Cafe Pandeka, hingga Pesantren Darussalam dan El Hikmah. Namun, semua klaim tersebut dipastikan fiktif.

“Tersangka meyakinkan korban dengan kalimat seperti ‘mobil siap berangkat menuju Nurul Ikhlas’ atau ‘kendaraan menuju Indojelito’. Namun, hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa tersangka tidak pernah memasok beras ke lokasi-lokasi tersebut,” papar Surya.

Faktanya, beras tersebut justru dikirimkan ke beberapa heler (penggilingan padi) di daerah Belimbing, Rambatan, dan Pariangan untuk kepentingan pribadi. Korban juga tidak pernah diperlihatkan nota penjualan atau kuitansi tanda terima resmi, dari instansi yang disebutkan oleh tersangka.

Setelah ditangkap di Bogor, Ria sempat dibawa ke Polsek Cilandak untuk interogasi awal sebelum digelandang kembali ke Tanah Datar. Tersangka, warga Jalan H. Agus Salim, Nagari Baringin, mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas tindakannya, Marda Wiria dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terkait tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.


Tags: Bogorburonkasus penipuankerugian Rp700 jutaKUHP NasionalMarda WiriapenipuanPolres Tanah DatarRiaSatreskrimTanah Datar

Berita Terkait

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Paparkan Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Forum Nasional

Pemko Payakumbuh Paparkan Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Forum Nasional

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.