Sabtu, Mei 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

Farzinaldo
Sabtu, 7 Maret 2026 16:34
in Hukum & Kriminal
Buronan kasus penipuan Rp700 juta di Tanah Datar, Marda Wiria alias Ria akhirnya ditangkap di Bogor setelah lebih dari tiga tahun buron.

Buronan kasus penipuan Rp700 juta di Tanah Datar, Marda Wiria alias Ria akhirnya ditangkap di Bogor setelah lebih dari tiga tahun buron.


Kabarminang – Pelarian Marda Wiria alias Ria (40), tersangka kasus penipuan bernilai fantastis di Kabupaten Tanah Datar, akhirnya berakhir. Petugas Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus tersangka di daerah Bogor, Jawa Barat, setelah lebih dari tiga tahun buron..

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Zefli Yerti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merugi hingga Rp700 juta.

Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 November 2022, di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.

“Berdasarkan penyelidikan intensif, kami mendapati informasi bahwa tersangka membuka warung makan di Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

AKP Surya menyebut modus operasional Ria tergolong sangat meyakinkan. Tersangka menggunakan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu untuk mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar. Ia mengirim foto dan video yang memperlihatkan truk pengangkut beras seolah sedang menuju lokasi pemesan, dan mengeklaim telah memasok beras ke berbagai instansi dan lembaga ternama seperti RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Pesantren Nurul Ikhlas Padang Panjang, Gedung Indojelito, Cafe Pandeka, hingga Pesantren Darussalam dan El Hikmah. Namun, semua klaim tersebut dipastikan fiktif.

“Tersangka meyakinkan korban dengan kalimat seperti ‘mobil siap berangkat menuju Nurul Ikhlas’ atau ‘kendaraan menuju Indojelito’. Namun, hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa tersangka tidak pernah memasok beras ke lokasi-lokasi tersebut,” papar Surya.

Faktanya, beras tersebut justru dikirimkan ke beberapa heler (penggilingan padi) di daerah Belimbing, Rambatan, dan Pariangan untuk kepentingan pribadi. Korban juga tidak pernah diperlihatkan nota penjualan atau kuitansi tanda terima resmi, dari instansi yang disebutkan oleh tersangka.

Setelah ditangkap di Bogor, Ria sempat dibawa ke Polsek Cilandak untuk interogasi awal sebelum digelandang kembali ke Tanah Datar. Tersangka, warga Jalan H. Agus Salim, Nagari Baringin, mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas tindakannya, Marda Wiria dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terkait tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.


Tags: Bogorburonkasus penipuankerugian Rp700 jutaKUHP NasionalMarda WiriapenipuanPolres Tanah DatarRiaSatreskrimTanah Datar

Berita Terkait

Jual Ganja, Dua Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Dua Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

2 Mei 2026
Belanja Pakai QRIS Palsu Puluhan Kali di Kota Solok, Seorang Pria Ditangkap

Belanja Pakai QRIS Palsu Puluhan Kali di Kota Solok, Seorang Pria Ditangkap

2 Mei 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Jeritan Ayah Kandung Siswi SMP Korban Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Agam

2 Mei 2026
Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Wajah Rusak, 15 Orang Jadi Korban Dokter Kecantikan Gadungan yang Ditangkap di Bukittinggi

1 Mei 2026
Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

1 Mei 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Paparkan Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Forum Nasional

Pemko Payakumbuh Paparkan Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Forum Nasional

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.