Kabarminang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 197.725 tautan penjualan obat, suplemen kesehatan, dan makanan ilegal di berbagai marketplace sepanjang 2025.
Temuan tersebut diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan BPOM untuk mengawasi peredaran produk kesehatan dan pangan di platform digital.
Melansir laman resmi BPOM, Jumat (6/3/2026), produk yang ditemukan mencakup obat tanpa izin edar, obat tradisional ilegal, suplemen kesehatan tanpa izin, hingga pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan daring sepanjang 2025 juga menemukan ribuan akun yang menjual produk ilegal.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM yang dirilis pada 4 Maret 2026.
Produk yang ditemukan terdiri dari beberapa kategori utama, yakni obat tanpa izin edar, obat bahan alam atau obat tradisional ilegal, obat kuasi tanpa izin edar, suplemen kesehatan ilegal, serta pangan olahan tanpa izin edar.
BPOM menyebut pengawasan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun serta melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko produk ilegal.
Selain itu, BPOM juga merilis sejumlah produk obat tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan dalam patroli siber sepanjang 2025. Beberapa di antaranya adalah Pi Kang Wang, Swiss Paris Lotion, Wubianli Cream BL USA, Viagra MMC, Viagra Nangen Zengzhangsu, Bronson Vitamin K2 + D3 5000IU, Obat Setelan Gatal, serta Vitagem.
Produk-produk tersebut dijual tanpa izin edar resmi sehingga tidak memiliki jaminan keamanan maupun kualitas.
















