Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, terhitung 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan itu diambil untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026) dalam usia 90 tahun.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.3.4/37/Kesbangpol/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan pengibaran tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
Ia meminta unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, pihak swasta, hingga seluruh komponen masyarakat mengibarkan Bendera Negara setengah tiang sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
“Pemerintah menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional menyusul wafatnya Try Sutrisno pada 2 Maret 2026 saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta,” ujarnya.
Ia menyebut pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar formalitas, melainkan simbol duka cita dan penghormatan atas dedikasi almarhum kepada Republik Indonesia.
“Suasana berkabung nasional ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara kita,” imbuhnya.
















