Kabarminang — Polisi menangkap seorang perempuan di kawasan SPBU Sawahan pada Selasa (24/2/2026) sore atas dugaan pencurian di Supermarket Orenji Daily and K-Mart di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa perempuan itu berinisial WM (38), ibu rumah tangga, warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Yasin menginformasikan bahwa WM mencuri di Supermarket Orenji pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyebut bahwa hal itu diketahui berdasarkan laporan Manager Supermarket Orenji, Roby.
Perihal pencurian itu, Yasin mengatakan bahwa Manager Supermarket Orenji menerima informasi dari karyawannya. Setelah mendapatkan laporan itu, manager memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang di dalam supermarket, yaitu 3 Skintific Niacinamide, 6 Loreal Elseve Hyaluron Pure, 1 sampo Rejoice 340 ml, 8 produk Slavina, 1 Skintific Petal, 1 kondisioner Rejoice, dan 7 lipstik Wardah.
“Semua barang itu merupakan produk kecantikan,” ucapnya.
Akibat pencurian itu, kata Yasin, Supermarket Orenji rugi Rp3.480.000. Karena itu, manager pusat perbelanjaan itu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Yasin mengatakan bahwa petugas menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2026.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yasin, Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara pada Selasa (24/2/2026). Berdasarkan analisis rekaman kamera pengawas, pihaknya mendapatkan informasi tentang identitas pelaku, yang mengarah kepada WM.
Setelah itu, kata Yasin, tim memperoleh informasi bahwa WM sedangkan berada di kawasan SPBU Sawahan. Ia menyebut bahwa tim lantas bergerak ke lokasi dan menangkap perempuan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.















