“WM mengakui perbuatannya telah mencuri di Supermarket Orenji,” ucap Yasin.
Pihaknya kemudian membawa WM dan semua barang bukti ke Markas Polresta Padang. Ia menyebut bahwa penyidik akan menjerat WM dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang mengatur pencurian biasa, pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).
halaman 2 dari 2
















