Kamis, September 24, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Gaya Hidup

Hamil dan Menyusui Saat Ramadan, Ini Penjelasan Muhammadiyah soal Puasa dan Fidyah

Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Februari 2026 | 18:10
in Gaya Hidup

Kabarminang – Bulan ramadan selalu menjadi momentum spiritual yang dinantikan umat Islam. Namun bagi perempuan hamil dan menyusui, hadirnya ramadan kerap disertai dilema: antara keinginan menjalankan ibadah puasa secara penuh dan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan diri serta bayi.

Melansir laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi perempuan hamil dan menyusui dalam menjalankan ibadah puasa ramadan.

Tidak Wajib, Bergantung pada Kondisi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui. Artinya, puasa Ramadan tidak bersifat wajib bagi keduanya apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.

Dengan demikian, keputusan untuk berpuasa atau tidak sangat bergantung pada kondisi kesehatan masing-masing. Jika ibu hamil atau menyusui merasa kuat dan kebutuhan gizi tetap terpenuhi saat sahur dan berbuka, maka ia diperbolehkan berpuasa.

Sebaliknya, jika kondisi tubuh lemah atau dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan ibu maupun bayi, maka tidak dianjurkan untuk berpuasa. Dalam situasi seperti ini, meninggalkan puasa justru menjadi pilihan yang dibenarkan demi menjaga keselamatan.

Dasar Al-Qur’an dan Hadis

Keringanan tersebut juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Ayat tersebut juga menyebutkan adanya kewajiban fidyah bagi yang berat menjalankannya.

Selain itu, riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Dawud menjelaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Wajib Fidyah atau Qadha?

Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam artikelnya berjudul “Wanita Menyusui yang Tidak Berpuasa, Wajib Qadha’ atau Fidyah?”, perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa.

Besaran fidyah minimal adalah satu mud atau sekitar 0,6 kilogram makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji sesuai dengan standar konsumsi harian.

Namun demikian, apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar fidyah, fatwa Tarjih Muhammadiyah memberikan kelonggaran berupa mengganti kewajiban tersebut dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Merawat Anak Juga Ibadah

Muhammadiyah menegaskan bahwa baik menjalankan puasa maupun mengambil keringanan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tidak ada yang perlu disesali apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Merawat dan menjaga kesehatan buah hati juga merupakan bagian dari ibadah jangka panjang. Islam hadir dengan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ajaran agama.


Tags: fidyahfiqih wanitahukum puasa islamibu hamilibu menyusuipuasa ramadanqadha puasaRamadan 2026rukhshah ramadantarjih muhammadiyah

Berita Terkait

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026
1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Cara Menyimpan Daging Kurban agar Kualitas dan Gizinya Terjaga

27 Mei 2026
Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Padang dan Sekitarnya 1 Maret 2025

Keutamaan Puasa Arafah Jelang Iduladha, Disebut Hapus Dosa Dua Tahun

25 Mei 2026
Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

Psikolog Bagikan Tips Tanggapi Pertanyaan “Kapan Nikah” Dalam Silaturahim Idulfitri

21 Maret 2026
Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

Kenapa Ketupat Jadi Ikon Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Filosofinya

21 Maret 2026
5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

5 Cara Menghindari Macet Saat Arus Balik Lebaran

21 Maret 2026
Next Post
Tarawih Sendiri vs Berjamaah, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Tarawih Sendiri vs Berjamaah, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Berita Terkini

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

24 September 2026

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran 171 Posyandu untuk Layani Semua Kelompok Usia

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran 171 Posyandu untuk Layani Semua Kelompok Usia

24 September 2026

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

24 September 2026

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

24 September 2026

Pakar Unand Apresiasi SEPABLOCK Semen Padang, Dinilai Praktis dan Presisi

Pakar Unand Apresiasi SEPABLOCK Semen Padang, Dinilai Praktis dan Presisi

24 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Bukan Hanya Hujan, Pengamat Ungkap Faktor Bentanglahan di Balik Galodo Arosuka Solok

23 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.