Sabtu, Agustus 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 00:45
in Kabupaten Dharmasraya

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan pengumuman resmi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Selasa (17/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan sejumlah aturan, mulai dari larangan membuka kafe dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional warnet hingga larangan menjual petasan dan mainan berbahaya.

Berikut poin-poin imbauan Pemkab Dharmasraya:

Masyarakat diminta menjalankan puasa Ramadan 1447 H dalam suasana damai dan saling menghormati.

Pemilik/pengelola kafe, tempat karaoke, dan usaha sejenis diminta tidak membuka aktivitas usaha selama Ramadan.

Pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diminta tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari, kecuali rumah makan di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh, dengan tetap menjaga ketertiban.

Pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diminta tertib, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.

Warga dan pedagang dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah.

Warga juga diimbau tidak menjual mainan anak-anak yang membahayakan dan dapat menyebabkan cedera atau kecacatan.

Untuk pemilik warnet, playstation, game online dan sejenisnya, diminta tidak melakukan aktivitas selama pelaksanaan salat tarawih, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya diminta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemkab berharap seluruh aturan ini dipatuhi demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Pengumuman tersebut diterbitkan di Pulau Punjung, 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.


Tags: Aturan RamadanCamat DharmasrayaDharmasrayaImbauan RamadanKafe Tutup RamadanKaraoke Dharmasrayakembang apiKetertiban RamadanMerconPasar BedugPasar pabukoanPengumuman Bupati DharmasrayaPetasan DilarangPulau PunjungRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah Makan RamadanWali NagariWarnet Dharmasraya

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Dharmasraya Raih SIEXPO Award 2026 atas Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani Sawit

9 Agustus 2026
Belasan Tahun Rusak, Jalan Sungai Rumbai Timur–Blok D Sitiung II Dharmasraya Mulai Diaspal

Belasan Tahun Rusak, Jalan Sungai Rumbai Timur–Blok D Sitiung II Dharmasraya Mulai Diaspal

9 Agustus 2026
Pemkab Dharmasraya Tingkatkan Pemahaman Aparatur soal Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Dharmasraya Tingkatkan Pemahaman Aparatur soal Pengadaan Barang dan Jasa

9 Agustus 2026
Pemkab Dharmasraya Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga Jelang HUT RI ke-81

Pemkab Dharmasraya Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga Jelang HUT RI ke-81

7 Agustus 2026
LKAAM Dharmasraya Punya Nahkoda Baru, Marlon Martua Emban Amanah Lima Tahun ke Depan

LKAAM Dharmasraya Punya Nahkoda Baru, Marlon Martua Emban Amanah Lima Tahun ke Depan

4 Agustus 2026
Tugas Besar Menanti, Putra-Putri Terbaik Dharmasraya Mulai Digembleng Jadi Paskibraka 2026

Tugas Besar Menanti, Putra-Putri Terbaik Dharmasraya Mulai Digembleng Jadi Paskibraka 2026

4 Agustus 2026
Next Post
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

10 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.