Kabarminang — Seorang siswi SMA pengendara sepeda motor tewas setelah ditabrak truk di depan RSUD Sungai Rumbai, Dharmasraya, pada Jumat (13/2/2026) pukul 11.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, mengatakan bahwa pengendara itu bernama Kesya Alia Milany (16 tahun), siswi kelas 1 SMA, warga Kecamatan Koto Besar. Ia menyebut bahwa Kesya mengendarai Honda Beat bernomor polisi BH 3182 UT dan membonceng temannya, Diva Putri Arianto, yang juga siswi SMA. Sementara itu, kata Wahyu, truk yang menabrak sepeda motor Kesya ialah dump truck Hino bernomor polisi L 9152 UW, dikemudikan oleh Prima Ramadhan, mengangkut batu bara.
Perihal kecelakaan itu, Wahyu menceritakan bahwa truk datang dari arah Padang menuju Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dengan kecepatan sedang. Setibanya di depan RSUD Sungai Rumbai, pengemudi truk tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya sehingga menabrak sepeda motor yang lewat di depannya.
“Atas kejadian itu, pengendara motor luka-luka. Korban dibawa ke RSUD Sungai Rumbai, lalu dirujuk ke RSUD Sungai Dareh. Korban meninggal setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Sungai Dareh,” ujar Wahyu.
Pihaknya kemudian membawa kendaraan yang terlibat kecelakaan ke Kantor Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya.
Sementara itu, pihaknya akan menjerat pengemudi truk dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
View this post on Instagram















