Kabarminang — Dua sepeda motor bertrabrakan di Jalan Nasional Sumbar–Riau KM 172, tepatnya di Jorong Pasar, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ialah Honda Beat tanpa nomor polisi, dikendarai oleh Aidil Adha (20 tahun), yang membonceng Fhazi (20 tahun); keduanya pelajar itu warga Jorong Pulau Panjang, Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh kota, dan tidak memiliki SIM. Sepeda motor yang satu lagi ialah Honda Revo bernomor polisi BA 6618 AAP, dikendarai oleh Pril Susanto Gea (19 tahun), warga Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara; ia wiraswasta dan tidak memiliki SIM.
Perihal kecelakaan itu, Zarwiko menjelaskan bahwa awalnya Honda Beat melaju dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Saat mendekati lokasi kejadian, pengendara motor itu diduga hendak mendahului kendaraan di depannya.
“Pada saat bersamaan datang sepeda motor Honda Revo dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Zarwiko, tiga orang mengalami luka ringan. Ia mengatakan bahwa Aidil patah kaki kanan dan luka lecet pada tangan kanan; Pril Susanto luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada kepala serta kaki kanan; Fhazi luka lecet robek pada bagian bibir dan luka lecet pada tangan kiri.
“Semua korban telah dibawa ke puskesmas terdekat,” ujar Zarwiko.
Akibat kecelakaan itu, kata Zarwiko, Honda Beat rusak pada bagian depan dan samping kanan, sedangkan Honda Revo rusak pada bagian depan. Pihaknya menaksir kerugian materiel kedua kendaraan itu sekitar Rp10 juta.
















