Kabarminang – Video warga Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, yang membawa pasien sakit dengan cara diikat ke badan pengendara ojek viral di media sosial. Pemerintah Nagari menegaskan, kendala utama belum tersentuhnya perbaikan jalan tersebut bukan karena kurangnya perhatian, melainkan terbentur status kawasan hutan lindung.
Wali Nagari Surian, Muhammad Ali, menanggapi keluhan warga yang merasa wilayah tersebut seolah kurang terpantau. Menrutnya, perbaikan jalan belum bisa dilakukan karena jalurnya berada di kawasan hutan lindung dan proses pembebasan lahan masih diurus ke pemerintah pusat.
“Sebenarnya bukan tidak diperhatikan, namun kendala utamanya adalah status lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak bisa sembarangan membangun di sana karena akan melanggar aturan dan bisa terkena konsekuensi hukum,” sebutnya kepada Sumbarkita, Kamis (12/2/2026).
Ali menekankan, selama status lahan masih hutan lindung, secara aturan pembangunan infrastruktur permanen dilarang keras. Dampak yang bakal dialami adalah konsekuensi hukum yang serius, apabila pemerintah memaksakan pembangunan fisik tanpa izin pembebasan lahan yang sah dari negara.
Persoalan ini ternyata telah menjadi kendala lintas generasi kepemimpinan di Kabupaten Solok. Ali menyebutkan upaya pembebasan lahan sudah diusahakan sejak masa jabatan Bupati Gusmal, dilanjutkan Bupati Epyardi Asda, hingga kepemimpinan Bupati Jon Pandu saat ini.
“Kemarin kami juga sudah mengirimkan kembali surat ke kabupaten, yang kemudian diteruskan ke pusat, agar lahan tersebut dapat digunakan untuk jalan umum. Saat ini pemerintah kabupaten terus berupaya di tingkat pusat agar proses pembebasan hutan lindung ini bisa dipercepat,” ungkap Ali.
Dia bilang pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya pernah mencoba mengusulkan pembebasan lahan melalui tingkat provinsi pada tahun 2015-2016. Namun, upaya tersebut dinilai tidak efektif karena pembebasan lahan tidak bisa diputuskan di tingkat daerah. Saat ini, strategi diubah dengan melakukan koordinasi langsung ke tingkat pusat.
Wali Nagari Surian memastikan pihaknya sedang mengupayakan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar kawasan hutan lindung tersebut bisa dibuka untuk umum sebagai akses jalan yang layak.
“Sekarang kita mencoba langsung ke tingkat pusat, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar pembebasan lahan untuk jalan itu bisa diselesaikan secara menyeluruh. Statusnya saat ini masih dalam tahap pengurusan dan kami terus berusaha,” lanjut Ali.
Langkah proaktif pemerintah ini juga didasari oleh desakan masyarakat. Ia mengakui, surat terbuka dari masyarakat Lubuk Rasam yang mengeluhkan kondisi jalan memprihatinkan telah menjadi dasar kuat bagi pihak Nagari, untuk kembali berkordinasi mendesak pemerintah pusat.
















