Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

Juni Fitra Yenti
Rabu, 11 Februari 2026 | 06:32
in Kabar Sumbar
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Babak baru kasus pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada dua terdakwa, yakni DM (pengembang properti) dan AR (pegawai BPN Kota Pariaman), Selasa (10/2/2026).

Vonis ini tergolong mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih ringan. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kerja sama yang merugikan tatanan administrasi pertanahan dan aset desa.

Jaksa Penuntut Umum, Tengku Ismail, memberikan tanggapannya usai persidangan. Meski vonis hakim lebih tinggi dari tuntutannya, ia menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan hukum.

“Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dalam fakta persidangan memang terungkap adanya persekongkolan yang rapi. Meskipun dalam sidang sebelumnya DM dan AR sempat saling tuding, hakim menilai keduanya memiliki peran krusial dalam memuluskan penerbitan surat tanah palsu seluas 5.100 meter persegi tersebut,” ujar Tengku Ismail kepada Sumbarkita.

Mendengar kabar vonis tersebut, Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can, menyatakan kelegaannya. Baginya, keputusan ini bukan sekadar soal hukuman penjara, melainkan pemulihan martabat desa.

“Sejak awal kami katakan, kami tidak pernah menandatangani surat-surat itu. Nama yang dicatut bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Vonis ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak main-main dengan aset Desa Rawang,” tegas Sukri.

Senada dengan itu, Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman, yang sejak awal vokal mencurigai adanya keterlibatan ‘orang dalam’, merasa tuntutan moral warga telah terpenuhi.

“Kami ingin desa ini bersih dari praktik mafia tanah. Sebagaimana dugaan kami sejak awal, kasus ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh EG (terpidana sebelumnya). Dengan divonisnya DM dan AR, maka lengkap sudah pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang mencoba merusak marwah desa kami,” tutur Rafkiman.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret EG, mantan tenaga honorer BPN, ke balik jeruji besi sebagai otak pemalsuan dokumen. Dengan vonis terbaru terhadap DM dan AR ini, pengadilan resmi menutup celah bagi para pelaku persekongkolan surat tanah ilegal di wilayah tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aset desaberita PariamanBPN Kota PariamanDesa Rawanghukum dan kriminalkasus tanahKota Pariamanmafia tanahPariaman Tengahpegawai BPNpemalsuan surat tanahPengadilan Negeri Pariamanpengembang propertiPN Pariamansengketa tanahSumbarsurat tanah palsuvonis penjara
ShareTweetPin

Berita Terkait

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026
Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026
Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026
Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026
Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

Senam Payakumbuh Raih Empat Medali Porprov Sumbar, Target Lima Emas Masih Terbuka

4 Oktober 2026
Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

Babi Serang Warga di Padang, Dua Orang Jadi Korban

4 Oktober 2026
Next Post
Pria 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Surau Tae Tanah Datar

Pria 56 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Surau Tae Tanah Datar

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Sejumlah Kantor OPD Solok Bakal Direlokasi, Gedung PU Jadi Monumen Bencana

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.