Selasa, Oktober 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Resmi! Pemerintah Larang Wisata Naik Gajah

Juni Fitra Yenti
Selasa, 10 Februari 2026 | 16:32
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Atraksi menunggangi gajah yang selama ini menjadi salah satu daya tarik di sejumlah tempat wisata dan lembaga konservasi, kini resmi dilarang di Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan larangan tersebut berlaku secara nasional dan disertai ancaman sanksi bagi lembaga konservasi yang masih nekat menjalankannya.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada akhir 2025.

“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” ujar Ahmad Munawir, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” tambahnya.

Kemenhut menyebut, larangan itu akan diawasi secara rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya terhadap lembaga konservasi yang memiliki izin memelihara gajah.

Ahmad Munawir menjelaskan, lembaga konservasi yang tetap melakukan peragaan gajah tunggang akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan hingga pencabutan izin.

“Apabila ada pemilik LK Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I, apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan satwa, etika, serta kesejahteraan hewan (animal welfare).

Apalagi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang juga masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Kemenhut menegaskan, penghentian atraksi gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi di lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi.

Beberapa alternatif yang didorong antara lain edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar.


Tags: animal welfareBKSDAditjen ksdaeedukasi konservasieksploitasi hewanelephas maximusgajah asiagajah tunggangiucn red listKebun BinatangKemenhutkesejahteraan satwakonservasi gajahlarangan gajah tungganglembaga konservasiperlindungan satwasatwa dilindungisurat edaran kemenhutwisata ramah satwawisata satwa
ShareTweetPin

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Selain Mutasi Kapolda Sumbar, Kapolri Ganti Sejumlah Kapolda Lain

3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

1 Oktober 2026
Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026
Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Next Post
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Berita Terkini

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

6 Oktober 2026

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

6 Oktober 2026

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Juara I KriyaNusa 2026, Buka Peluang Pasar Internasional

5 Oktober 2026

Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

5 Oktober 2026

Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

5 Oktober 2026

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.