Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah strategis untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Langkah itu disepakati dalam Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Barat melalui rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan, penanganan ODOL harus berjalan terkoordinasi dengan lintas sektor agar kerusakan jalan bisa diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Pemkab Dharmasraya berkomitmen menjadi pelopor penertiban ODOL. Koordinasi yang kuat dengan Forkopimda, Dishub, dan instansi terkait akan memastikan langkah-langkah penindakan berjalan efektif.
“Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi, agar kerusakan jalan bisa diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam rapat, tercatat bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL di Indonesia menimbulkan kerugian negara hingga Rp43 triliun per tahun dan berkontribusi 20–30 persen terhadap kecelakaan lalu lintas. Kabupaten Dharmasraya juga tercatat memiliki intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Sumatera Barat, sehingga menjadi fokus prioritas penindakan.
Sebagai bagian dari road map penindakan ODOL, Pemkab Dharmasraya akan:
Membentuk tim razia gabungan untuk menindak kendaraan ODOL di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.
Memperkuat UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Memasang 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten, lengkap dengan rambu lalu lintas, lampu peringatan, dan perangkat keselamatan.
Melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengguna jalan melalui Forkopimda setempat.
Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Dharmasraya, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kadishub Provinsi, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kakanwil Jasa Raharja Sumbar, Ketua MTI Sumbar, serta sejumlah Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan pemangku kepentingan transportasi lainnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Dharmasraya berharap kerusakan jalan berkurang, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan penertiban kendaraan ODOL lebih efektif di wilayahnya.















