Kabarminang – Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) belum menemui titik terang. Negosiasi yang digelar di Mercure Hotel, Minggu (1/2/2026), kembali berakhir tanpa kesepakatan dan membuka potensi pengenaan sanksi hingga pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Rapat, pertemuan tersebut dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, perwakilan masyarakat dua nagari, serta pihak PT TKA. Rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 27 Januari 2026.
Dalam rapat, PT TKA menawarkan dua opsi kepada masyarakat. Opsi pertama, perusahaan menyampaikan telah mengusahakan lahan seluas 636 hektare di wilayah Timpeh untuk FPKMS 20 persen, sementara kekurangannya seluas 1.832 hektare ditawarkan untuk dikelola melalui skema Kegiatan Usaha Produktif (KUP) dengan harga per hektare yang akan disepakati.
Opsi kedua, PT TKA menyatakan bersedia membeli lahan masyarakat yang dikelola KUD Pilar seluas 953 hektare dan/atau lahan lainnya, dengan ketentuan lahan tersebut dibangun dan dikembalikan kepada masyarakat.
Kedua opsi tersebut ditolak secara tegas oleh perwakilan masyarakat. Masyarakat justru meminta agar sebagian lahan seluas 636 hektare di Timpeh diserahkan, sementara sisa lahan tetap merujuk pada diktum kedelapan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA seluas 1.832 hektare yang diambil dari lahan inti perusahaan.
Menanggapi penolakan tersebut, PT TKA menawarkan opsi ketiga, yakni menolak menyerahkan lahan inti 1.832 hektare dan meminta perpanjangan waktu satu tahun untuk membangun kebun, disertai janji pemberian kompensasi. Opsi ini kembali ditolak masyarakat dengan alasan perusahaan telah berulang kali diberikan waktu, namun belum menunjukkan realisasi konkret.
Dalam berita acara juga ditegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat jaminan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh kebun inti, terlebih sertifikat HGU perusahaan diketahui sedang dibebankan Hak Tanggungan.
Kondisi ini dinilai memperlemah komitmen perusahaan dan berpotensi melanggar kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria.
















