Sabtu, Juli 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menhut Teken SK Pencabutan Izin 8 Perusahaan di Sumbar

Juni Fitra Yenti
Kamis, 29 Januari 2026 10:22
in Kabar Sumbar
Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)

Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)


Kabarminang – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Delapan perusahaan di Sumbar termasuk yang izinnya dicabut karena pelanggaran dan pemicu banjir serta longsor.

Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, dikutip dari Kompas.

Dia bilang SK pencabutan izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait. Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, khususnya menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan pers.

Delapan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumbar tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan, baik pemegang izin Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan kelapa sawit dan kakao.

Berikut daftar delapan perusahaan di Sumbar yang dicabut izinnya:

1. PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pengolahan kayu dengan izin konsesi kehutanan (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai.

2. PT Biomass Andalan Energi, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

3. PT Bukit Raya Mudisa, beroperasi di Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

4. PT Dhara Silva Lestari, berlokasi di Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

5. PT Sukses Jaya Wood, beroperasi di Nagari Silaut, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

6. PT Salaki Summa Sejahtera, perusahaan kehutanan pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) yang beroperasi di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

7. PT Perkebunan Pelalu Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

8. PT Inang Sari, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kakao yang beroperasi di Kabupaten Agam.

Pemerintah menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Barat serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.


Tags: banjir Sumatrahutan Sumatra Baratizin kehutanan dicabutkerusakan hutanLingkungan HidupLongsor Sumatra BaratPBPHPencabutan Izin PerusahaanPerusahaan SawitPresiden PrabowoRaja Juli AntoniSatgas PKH

Berita Terkait

HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

3 Juli 2026
Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

3 Juli 2026
Sholawat dan Zikir Warnai Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

Sholawat dan Zikir Warnai Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

3 Juli 2026
Padang Perkuat Toleransi, Bidik Iklim Investasi dan Pembangunan yang Kondusif

Padang Perkuat Toleransi, Bidik Iklim Investasi dan Pembangunan yang Kondusif

3 Juli 2026
14 Grup Band Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

14 Grup Band Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

3 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Sibolga Percepat Pengembangan Smart City

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Sibolga Percepat Pengembangan Smart City

3 Juli 2026
Next Post
BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.