Selasa, Agustus 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menhut Teken SK Pencabutan Izin 8 Perusahaan di Sumbar

Juni Fitra Yenti
Kamis, 29 Januari 2026 10:22
in Kabar Sumbar
Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)

Kayu-kayu gelondongan berlogo PT Minas Pagai Lumber terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (7/12/2025).(dok. Humas Polda Lampung)


Kabarminang – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Delapan perusahaan di Sumbar termasuk yang izinnya dicabut karena pelanggaran dan pemicu banjir serta longsor.

Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, dikutip dari Kompas.

Dia bilang SK pencabutan izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait. Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah Presiden Prabowo menggelar rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, khususnya menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan pers.

Delapan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumbar tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Agam. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan, baik pemegang izin Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun perkebunan kelapa sawit dan kakao.

Berikut daftar delapan perusahaan di Sumbar yang dicabut izinnya:

1. PT Minas Pagai Lumber, perusahaan pengolahan kayu dengan izin konsesi kehutanan (IUPHHK-HA) di Kepulauan Mentawai.

2. PT Biomass Andalan Energi, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

3. PT Bukit Raya Mudisa, beroperasi di Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

4. PT Dhara Silva Lestari, berlokasi di Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

5. PT Sukses Jaya Wood, beroperasi di Nagari Silaut, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

6. PT Salaki Summa Sejahtera, perusahaan kehutanan pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) yang beroperasi di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

7. PT Perkebunan Pelalu Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

8. PT Inang Sari, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kakao yang beroperasi di Kabupaten Agam.

Pemerintah menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Barat serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.


Tags: banjir Sumatrahutan Sumatra Baratizin kehutanan dicabutkerusakan hutanLingkungan HidupLongsor Sumatra BaratPBPHPencabutan Izin PerusahaanPerusahaan SawitPresiden PrabowoRaja Juli AntoniSatgas PKH

Berita Terkait

Pemko Pariaman Raih Peringkat 3 Anugerah Adinata Syariah Sumbar 2026

Pemko Pariaman Raih Peringkat 3 Anugerah Adinata Syariah Sumbar 2026

18 Agustus 2026
168 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Terima Remisi HUT RI ke-81

168 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Terima Remisi HUT RI ke-81

18 Agustus 2026
DPRD Sumbar Curiga Anggaran Gorden dan Lampu Gantung Rp256 Juta di Kantor Gubernur “Naik di Jalan”

Pengamat Sebut Hubungan Pemprov Sumbar dengan Pemkab dan Pemko Masih Ada Sekat

18 Agustus 2026
382 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Remisi HUT RI ke-81

382 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Remisi HUT RI ke-81

18 Agustus 2026
Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Padang Tiakar

Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Padang Tiakar

18 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Permakanan dan Sandang kepada 219 KPM

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Permakanan dan Sandang kepada 219 KPM

18 Agustus 2026
Next Post
BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.