Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan melalui Pemerintah Kecamatan Batang Kapas memberikan penjelasan tentang kondisi keluarga M. Yusak (83), warga Jorong Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, yang diberitakan hidup dengan bantuan Rp450 per bulan. Pemerintah tersebut menyampaikan penjelasan itu untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai upaya pendampingan yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah bersama keluarga.
Camat Batang Kapas, Legiandru, menyampaikan bahwa pemerintah nagari hingga kecamatan telah lama memantau dan menangani keluarga tersebut meski di lapangan terdapat persoalan yang cukup rumit.
“Seluruh bantuan sosial sudah diterima keluarga itu. BLT Dana Desa sejak 2022 sudah berjalan. Tahun ini juga dianggarkan. Bantuan Pangan, BPJS dari pemerintah juga ada. Untuk PKH (Program Keluarga Harapan—red), saat ini sedang kami upayakan,” kata Legiandru kepada Kabarminang.com pada Rabu (28/1/2026).
Legiandru menjelaskan bahwa persoalan keluarga Yusak bukan hanya soal bantuan, melainkan juga menyangkut penolakan dari pihak keluarga sendiri, khususnya anak Yusak, terhadap sejumlah program pemerintah.
Menurut Legiandru, rumah yang saat ini ditempati Yusak memang diakui tidak layak huni. Namun, upaya pemerintah untuk melakukan bedah rumah, katanya, telah beberapa kali kandas.
“Bedah rumah sudah lama diusulkan, tapi ditolak oleh anak beliau. Begitu juga PDAM, sejak 2020 sudah diusulkan, tetapi kembali ditolak,” ujarnya.
Selain itu, kata Legiandru, keluarga istri Yusak bahkan memiliki tanah warisan yang dapat digunakan untuk membangun rumah yang lebih layak jika disetujui pihak keluarga inti.
“Artinya, bukan tidak ada solusi, tetapi belum ada persetujuan,” katanya.
















