Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gelapkan Uang Toke Jagung, Agen Pakan Ayam di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Holy Adib
Minggu, 11 Januari 2026 16:25
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap seorang agen penyalur pakan ayam pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan menggelapkan uang. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap seorang agen penyalur pakan ayam pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan menggelapkan uang. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap seorang agen penyalur pakan ayam pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan menggelapkan uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AN (53), warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Ia menyebut bahwa petugas menangkap AN di rumah mertuanya di Jorong Tanjuang Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Perihal dugaan penggelapan yang dilakukan AN, Repaldi menceritakan bahwa AN mengambil jagung pakan ayam kepada toke untuk dijual kepada peternak. Toke pun menyerangkan jagung tersebut kepada AN karena percaya. Kemudian, AN menyalurkan jagung itu kepada peternak pada Kamis (27/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

“Peternak sudah membayar uang jagung itu kepada AN. Namun, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung itu kepada toke sebanyak Rp30.344.000. Toke lalu melaporkan AN ke polres,” tutur Repaldi pada Minggu (11/1/2026).

Polisi lalu mencari dan menangkap AN. Setelah diinterogasi, kata Repaldi, AN mengaku telah menggelapkan uang toke dengan alasan uang sudah terpakai.

Setelah menangkap AN, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polres 50 Kota. Pihaknya sudah menetapkan AN sebagai tersangka penggelap uang hasil penjualan jagung pakan ayam. Karena itu, pihaknya menjerat AN dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rapdli mengimbau masyarakat untuk waspada dalam setiap bentuk kerja sama usaha dan tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan atau mengalami penggelapan seperti kasus itu.


Tags: agen pakan ayam ditangkap polisiberita kriminal 50 Kotaberita kriminal Sumatera Baratkasus penggelapan Polres 50 Kotakasus penipuan usaha ternakKecamatan GuguakKecamatan Haraukejahatan ekonomi daerahNagari Batu BalangNagari Sungai Talangpasal 372 KUHPpelaku penggelapan ditahanpenggelapan jagung pakan ayampenggelapan Rp30 jutapenggelapan uang pakan ayampenyalur pakan ayampolisi tangkap pelaku penggelapanPolres Lima Puluh KotaSatreskrim Polres 50 Kota

Berita Terkait

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Gelar Dharmasraya Champion League, Persaingan Antarnagari Diprediksi Sengit

18 Mei 2026
Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026
Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

17 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

17 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 19 Mei 2026

17 Mei 2026
Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

17 Mei 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Sumbar 11–13 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.