Kabarminang — Sebanyak 77 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahana (rutan) mendapatkan remisi khusu natal. Remisi khusus itu diberikan di masing-masing lapas dan rutan pada Kamis (25/12), bertepatan dengan Hari Natal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menerangkan bahwa remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan. Ia mengatakan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal enam tahun bagi narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/LPKA/rutan.
“Pemberian remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Kunrat.
Kunrat menginformasikan bahwa di Lapas Kelas IIA Padang terdapat 35 narapidana yang menerima remisi; di Lapas Kelas IIA Bukittinggi 7 narapidana; di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung 1 narapidana; di Lapas Kelas IIB Pariaman 4 narapidana; di Lapas Kelas IIB Solok 4 narapidana; di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang 3 orang; di Lapas Kelas III Sawahlunto 1 narapidana; di Lapas Kelas III Alahan Panjang 2 narapidana; di Lapas Kelas III Dharmasraya 2 narapidana; di Lapas Kelas III Talu 2 narapidana; di Rutan Kelas IIB Padang 10 narapidana; di Rutan Kelas IIB Padang Panjang 2 narapidana; di Rutan Kelas IIB Sawahlunto 4 narapidana.
Remisi yang diberikan, kata Kunrat, bervariasi, dari 15 hari hingga 3 bulan. Ia menyebut bahwa 13 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 44 narapidana menerima remisi 1 bulan, 17 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 3 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan.
Dalam pemberian remisi itu, Kunrat menyampaikan pesan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program binaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun. Penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.
“Dalam paradigma pemidaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.













