Sumbarkita – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Lintas Pariaman–Lubuak Basuang pada Kamis (25/12) jelang siang, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, Korong Lohong, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman, Ipda Randi, mengatakan bahwa kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor. Ia menyebut bahwa mobil tersebut ialah Toyota Avanza bernomor polisi B 2928 FMY, dikemudikan Sukron Hidayat Lubis (19), wiraswasta, warga Jalan Suka Jaya, Desa Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Sementara itu, sepeda motor tersebut ialah Honda Beat bernomor polisi BA 3418 SR dikendarai Suwito (42), petani, dan ditumpangi Uti Neri (45), ibu rumah tangga; keduanya warga Jorong Kasik, Nagari Kasiak Putiah, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Perihal kronologi kecelakaan, Randi menceritakan bahwa Avanza datang dari arah Pariaman menuju Gasan dan melaju di jalur kiri. Sesampainya di Jalan Siti Manggopoh, mobil itu diduga hilang kendali, keluar jalur ke kanan, lalu menabrak Honda Beat.
“Setelah menabrak sepeda motor, mobil Avanza terperosok ke area persawahan di sisi kanan jalan,” ujar Randi.
Akibat kecelakaan tersebut, kata Randi, pengendara sepeda motor dan penumpangnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. M. Yamin di Pariaman. Di rumah sakit, kata Randi, petugas medis menyatakan bahwa penumpang sepeda motor, Uti Neri, meninggal dunia dalam perawatan.
Randi mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan faktor kelalaian pengemudi.
Proses hukum
Randi menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas. Pihaknya memproses perkara itu dengan menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kini, kata Randi, penyidik Satuan Lalu Lantas Polres Pariaman mendalami unsur kelalaian pengemudi mobil Toyota Avanza yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Ia menginformasikan bahwa penyidiki sudah melakukan sejumlah langkah penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pengamanan kendaraan yang terlibat.















