Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12/2025).
Penetapan lima Perda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, jajaran OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Lima Perda yang ditetapkan Pemko Pariaman tersebut meliputi: Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044; Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055; serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Mulyadi menyebut, seluruh Perda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang kota, sekaligus memperkuat pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui berbagai tahapan pembahasan dan masukan, pada akhir 2025 ini Pemko Pariaman menetapkan lima Perda yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.
Ia juga menegaskan sinergi eksekutif–legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran.
“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD. Ke depan, Pemko akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan Perda ini berjalan maksimal di lapangan,” tambahnya.
Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan dan lembaga pesantren di Kota Pariaman.
Perda tersebut sebelumnya merupakan inisiatif yang diusulkan saat Mulyadi masih berada di unsur legislatif dan kini ditetapkan saat ia berada di jajaran eksekutif, menjadi penegasan kesinambungan kebijakan Pemko Pariaman.















