Kabarminang — Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.
“Petasan dan kembang api tidak diberi izin dan dilarang untuk beredar saat menjelang dan pada malam pergantian tahun baru 2026,” ucap Ricky di hadapan perwakilan organisasi perangkat daerah dan personel Polres Payakumbuh setelah menerima arahan dari Kapolda Sumbar secara daring di polres setempat pada Selasa (23/12).
Ricky menyampaikan bahwa bahwa pihaknya melarang penggunaan kembang api dan petasan, ikon perayaan malam pergantian tahun, bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa pihaknya mengambil kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan sebab kedua benda itu bisa menimbulkan kebakaran atau cedera.
Selain itu, kata Ricky, petasan dan kembang api, dapat menyebabkan kebisingan dan gangguan ketertiban, terutama di daerah permukiman dan tempat-tempat umum.
“Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua,” ucapnya.
Ricky meminta kerja sama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di Payakumbuh untuk turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada perayaan natal dan tahun baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, mengatakan bahwa pedagang dan pengguna petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada malam menjelang dan para malam pergantian tahun akan diamankan dan dibina.















