Kabarminang – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan kelompok prioritas agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan nonformal.
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online dan gratis.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Langkah pertama yang perlu disiapkan adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN biasanya tercantum pada kartu pelajar atau rapor siswa.
Selanjutnya, buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser di ponsel atau komputer. Setelah halaman terbuka, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan data yang diminta, yakni NISN, NIK, serta kode captcha yang muncul di layar. Pastikan seluruh data diisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen resmi siswa.
Jika sudah, klik tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan secara otomatis berdasarkan data yang tersimpan di database PIP.
Hasil pengecekan tersebut akan menunjukkan beberapa informasi penting, seperti status penerimaan (sudah masuk SK atau belum), alasan dana belum cair apabila ada kendala, serta periode pencairan dan besaran bantuan yang diterima.
Golongan yang Berhak Menerima PIP
Mengacu pada keterangan resmi PIP Kemendikdasmen, penerima bantuan PIP berasal dari beberapa golongan prioritas. Salah satunya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, PIP juga diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).














