Kabarminang – Petugas mengamankan belasan botol minuman beralkohol dalam penertiban yang dilakukan di kawasan Atom Center, Pasar Raya Padang, Selasa (16/12/2025). Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol yang diduga beredar tanpa izin resmi. Selain itu, aktivitas hiburan di lokasi turut menjadi perhatian karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Saat dilakukan pengecekan kembali, aktivitas live music masih berlangsung dan ditemukan belasan botol minuman beralkohol tanpa izin edar,” kata Rozaldi.
Petugas sempat meminta pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan minuman beralkohol. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, pengelola tidak dapat memperlihatkan izin edar yang dipersyaratkan.
Belasan botol minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka.
Menurut Rozaldi, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap kawasan-kawasan yang dinilai rawan menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.















