Rabu, Desember 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 14 Paket Sabu-Sabu

Holy Adib
Minggu, 14 Desember 2025 16:24
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Jumat (12/12). Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Jumat (12/12). Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Jumat (12/12).

Kepala Satuan Rersese Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial RE (23), warga Jorong Lompatan, Nagari Barulak, Tanah Datar.

Saat menyergap dan menggeledah RE, kata Hendra, pihaknya menemukan 14 paket kecil sabu-sabu dalam dompet hitam di kantong celana RE.

“Kami sudah lama memantau gerak-gerik RE dalam peredaran sabu-sabu di Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan selama ini di lapangan, yang bersangkutan kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut,” tutur Hendra pada Minggu (14/12).

Di rumah itu pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp150.000, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu; satu sepeda motor, dan satu ponsel. Pihaknya membawa RE dan semua barang bukti itu ke Markas Polres Payakumbuh.

Hendra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan RE sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat RE dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, RE terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Hendra mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu polisi memberantas jaringan narkotika. Salah satu caranya, kata Hendra, ialah melaporkan ke kepolisian aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Tags: berita kriminal Payakumbuhberita kriminal Sumbarkasus narkoba PayakumbuhKelurahan Talang Payakumbuhnarkoba Sumatera BaratPasal 112 UU NarkotikaPasal 114 UU Narkotikapenangkapan narkoba Payakumbuhpengedar sabu ditangkappengedar sabu Payakumbuhperedaran narkobaPolres Payakumbuhsabu-sabu Payakumbuh BaratSatresnarkoba Polres PayakumbuhSumbarkitatersangka narkobaUU Narkotika

Berita Terkait

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

17 Desember 2025
Polisi Temukan Sabu-Sabu Saat Geledah Rumah Pengedar di Pasaman

Polisi Temukan Sabu-Sabu Saat Geledah Rumah Pengedar di Pasaman

16 Desember 2025
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

15 Desember 2025
Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

14 Desember 2025
Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

14 Desember 2025
Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

13 Desember 2025
Next Post
Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

26 November 2025

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

43 Jenazah Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Telah Ditemukan, Ini Daftarnya

13 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

10 Desember 2025

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

28 November 2025

Data Terbaru Korban Bencana Sumatra: 1.211 Orang Meninggal dan Hilang, Terbanyak di Agam

Data Terbaru Korban Bencana Sumatra: 1.211 Orang Meninggal dan Hilang, Terbanyak di Agam

10 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.