Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Jumat (12/12).
Kepala Satuan Rersese Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial RE (23), warga Jorong Lompatan, Nagari Barulak, Tanah Datar.
Saat menyergap dan menggeledah RE, kata Hendra, pihaknya menemukan 14 paket kecil sabu-sabu dalam dompet hitam di kantong celana RE.
“Kami sudah lama memantau gerak-gerik RE dalam peredaran sabu-sabu di Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan selama ini di lapangan, yang bersangkutan kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut,” tutur Hendra pada Minggu (14/12).
Di rumah itu pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp150.000, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu; satu sepeda motor, dan satu ponsel. Pihaknya membawa RE dan semua barang bukti itu ke Markas Polres Payakumbuh.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan RE sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat RE dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, RE terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hendra mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu polisi memberantas jaringan narkotika. Salah satu caranya, kata Hendra, ialah melaporkan ke kepolisian aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.















