Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Sita 7,25 Gram Sabu-Sabu dari 2 Pengedar di Pesisir Selatan

Holy Adib
Jumat, 12 Desember 2025 16:04
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang. Foto: Polres Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pada pukul 13.00 WIB pihaknya menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial YS (24 tahun) di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Ia menyebut bahwa YS merupakan warga Kampung Kubu Tapan, Nagari Simpang Gunung Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Hardi menceritakan bahwa pihaknya menangkap YS setelah menerima informasi dari warga Pasar Tapan yang sudah resah terhadap transaksi sabu-sabu di wilayah itu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya pura-pura memesan sabu-sabu seharga Rp200 ribu kepada seseorang berinisial YS.

Kemudian, kata Hardi, YS datang ke tempat yang sudah dijanjikan. Saat YS tiba, polisi langsung menangkapnya.

Setelah itu, kata Hardi, polisi memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap YS. Dari hasil penggeledahan, katanya, polisi menemukan dua paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di saku depan kanan dan tangan sebelah kanan. Ia menyebut bahwa YS mengakui barang tersebut miliknya.

“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MYS,” ujar Hardi pada Jumat (12/12).

Pihaknya kemudian mencari MYS (23 tahun) di rumahnya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kamis (11/12) pukul 14.00 WIB. Hardi menginformasikan bahwa polisi langsung menangkap MYS di kamarnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar itu, yang disaksikan oleh saksi-saksi, kata Hardi, polisi menemukan 1 paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam saku celana depan MYS, 2 paket sedang sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam kotak rokok di atas kasur, 3 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam kotak rokok surya.

“MYS mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.

Hardi mengatakan bahwa dari kedua terduga pengedar itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 7,25 gram, yaitu 1,39 gram dari YS dan 5,86 gram dari MYS. Pihaknya kemudian membawa kedua pemuda it uke Markas Polres Pesisir Selatan.

Hardi menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 juncto Pasal 112  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

 


Tags: barang bukti sabubasa ampek balai tapankampung kubu tapankampung pondok lamokasus narkoba pesisir selatannagari pasar tapanoperasi narkoba Sumbarpasal 114 dan 112 narkotikapenangkapan pengedar sabu pesisir selatanpengedar sabu ditangkapPolres Pesisir SelatanRanah Ampek Hulu Tapansabu sabu tapansatresnarkoba pesisir selatantersangka MYStersangka YStransaksi sabu pesisir selatanUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

5 April 2026
Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

4 April 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.