Senin, November 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Redaksi
Senin, 08 Desember 2025 | 15:08
in Kabar Sumbar
Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Polres Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan, tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara menyeluruh.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melaksanakan gelar perkara,” ujar AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrio.

Kapolres menjelaskan, tersangka dinilai telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan temuan di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran Pasar Payakumbuh,” kata Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa.

AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pasal tersebut berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Ancaman pidana Pasal 188 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio menambahkan bahwa meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan,” ujarnya.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Tags: Kebakaran pasar Payakumbuhpasal 188 kuhpPolres Payakumbuhricky ricardotersangka kebakaran
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kecelakaan Odong-Odong Berulang di Pesisir Selatan, Regulasi dan Izin Dipertanyakan

Kecelakaan Odong-Odong Berulang di Pesisir Selatan, Regulasi dan Izin Dipertanyakan

2 November 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Rp13,4 Miliar untuk 3 Kelompok Tani

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Rp13,4 Miliar untuk 3 Kelompok Tani

2 November 2026
Perempuan Muda di Solok Hilang Tanpa Membawa Barang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Muda di Solok Hilang Tanpa Membawa Barang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

2 November 2026
Pemko Padang Wajibkan Bus AKDP Masuk Terminal Anak Air Mulai Hari Ini

Pemko Padang Wajibkan Bus AKDP Masuk Terminal Anak Air Mulai Hari Ini

2 November 2026
Antusiasme Mudik Tinggi, Lion Group Dominasi Penerbangan Tambahan ke Padang Jelang Lebaran

Kunjungan Turis Asing ke Sumbar Turun pada September 2026, Malaysia Masih Mendominasi

2 November 2026
Pemko Padang dan Korem 032/Wirabraja Perkuat Kolaborasi Penanganan dan Mitigasi Bencana

Pemko Padang dan Korem 032/Wirabraja Perkuat Kolaborasi Penanganan dan Mitigasi Bencana

2 November 2026
Next Post
Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Pariaman Diperpanjang Hingga 13 Desember 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

1 November 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

Berita Terkini

Identitas Pria Tewas Tergantung Tanpa Busana di Tanah Datar Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

Identitas Pria Tewas Tergantung Tanpa Busana di Tanah Datar Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

2 November 2026

Kecelakaan Odong-Odong Berulang di Pesisir Selatan, Regulasi dan Izin Dipertanyakan

Kecelakaan Odong-Odong Berulang di Pesisir Selatan, Regulasi dan Izin Dipertanyakan

2 November 2026

Jelang Idul Adha 2026, Harga Cabai di Pasar Raya Padang Naik, Pembeli Membludak Sejak Subuh

Inflasi Sumbar Oktober 2026 Tembus 3,97 Persen, Beras dan Cabai Sumbang Kenaikan Harga

2 November 2026

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Rp13,4 Miliar untuk 3 Kelompok Tani

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Rp13,4 Miliar untuk 3 Kelompok Tani

2 November 2026

Perempuan Muda di Solok Hilang Tanpa Membawa Barang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Muda di Solok Hilang Tanpa Membawa Barang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

2 November 2026

Pemko Padang Wajibkan Bus AKDP Masuk Terminal Anak Air Mulai Hari Ini

Pemko Padang Wajibkan Bus AKDP Masuk Terminal Anak Air Mulai Hari Ini

2 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.