Minggu, Agustus 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Cara Terbebas dari Utang Pinjol Ilegal

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:24
in Gaya Hidup

Kabarminang.com – Belakangan bermunculan banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pinjol ilegal tersebut seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila nasabah menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar nasabah terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan nasabah tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data nasabah akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
– Situs resmi OJK: ojk.go.id
– Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id
– WhatsApp OJK: 081-157-157
– Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal.


Tags: Cara Lunas Utang PinjolLunas Utang Pinjol

Berita Terkait

Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

7 Juni 2025
Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

6 Juni 2025
Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

6 Juni 2025
Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

6 Juni 2025
Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

Kata BPS Pengeluaran Rp21 Ribu per Hari Tidak Miskin, Dandhy Laksono: Percaya?

30 April 2025
Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

22 April 2025
Next Post
Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Seorang Remaja di Pariaman Nekat Gorok Leher Teman, Ngaku Sakit Hati Dibully

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.