Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali mempermudah pelayanan administrasi kependudukan melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah. Program ini digelar menyusul tingginya jumlah perkawinan yang tidak tercatat di daerah tersebut, mencapai 27.928 kasus per September 2025.
Pada pelaksanaan di Aula Dukcapil, Kamis (20/11/2025), sebanyak 25 pasangan telah selesai disidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh.
Sekretaris Daerah Solok Selatan, H. Syamsurizaldi, mengatakan pelayanan terpadu merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Solok Selatan, Pengadilan Agama Muara Labuh, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan. Melalui program ini, masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi dapat memperoleh status hukum pernikahannya.
Ia mengatakan pelayanan terintegrasi tersebut menjadi solusi bagi warga yang selama ini belum tercatat dalam administrasi negara.
“Kami berharap agar masyarakat yang belum tercatat perkawinannya agar memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Syamsurizaldi saat meninjau Sidang Isbat Nikah Lokus II untuk warga Kecamatan Sangir dan Sungai Pagu di Aula Dukcapil, Kamis (20/11).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan mampu menekan jumlah perkawinan yang belum tercatat di Solok Selatan.
















