Rabu, Mei 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

Holy Adib
Kamis, 20 November 2025 18:02
in Hukum & Kriminal
Polres Tanah Datar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja pada Kamis (20/11). Foto: Polres Tanah Datar

Polres Tanah Datar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ganja pada Kamis (20/11). Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Polisi menangkap tiga pemuda di pinggir jalan raya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, pada Rabu (20/11) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi mendapati mereka membawa 27 paket ganja dengan mobil Mitsubishi Colt T 200 hitam BA 9227 LW.

Wakil Kepala Polres Tanah Datar, Komisari Polisi Yulandi, mengatakan bahwa ketiga pemuda itu berinisial R (29 tahun), G (22 tahun), dan A  (20 tahun), warga Agam. Ia menginformasikan bahwa ketiganya disuruh oleh seseorang di Agam untuk menjemput 27 ganja tersebut di pinggir jalan di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan. Ia menyebut bahwa ketiganya akan kembali ke Agam setelah menjemput paket tersebut.

“Di pinggir jalan di Padang Magek, seseorang sudah menunggu ketiganya dengan karung goni berisi 27 paket ganja. Mereka lalu menaikkan karung goni itu ke mobil pikap,” ujar Yulandi didamping Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (20/11) di markas polres setempat.

Yulandi menceritakan bahwa polisi kemudian mendapatkan informasi tentang mobil yang menjemput satu karung paket ganja tersebut dari warga. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengidentifikasi mobil tersebut. Kemudian, sekitar pukul 21.45 WIB pihaknya memberhentikan mobil itu di pinggir jalan raya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang.

“Di dalam mobil itu terdapat tiga orang laki-laki. Polisi kemudian menggeledah mobil itu disaksikan warga setempat dan menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat. Mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucap Yulandi.

Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa empat ponsel, yaitu iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja itu. Pihaknya kemudian membawa ketiga pemuda tersebut dan barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar.

Yulandi mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kurir pengedaran ganja. Pihaknya menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menambahkan bahwa pihaknya sedang memburu orang yang menyuruh ketiga pemuda itu menjemput paket ganja tersebut di Tanah Datar. Pihaknya juga sedang memburu orang yang erdiri di pinggir jalan di Nagari Padang Magek yang memberikan sekarung ganja kepada ketiga pemuda itu.

Perihal berat per paket ganja itu, Arvi mengatakan bahwa pihaknya belum menimbang berat paket tersebut.


Tags: 27 paket ganjaAKP Muhammad Arvibarang bukti ganjaJorong Ombilin Simawangkasus narkoba Tanah DatarKompol Yulandikriminal Rambatankriminal Sumatera Baratkurir ganja Sumbarmobil Mitsubishi Colt T 200Nagari Padang MagekNagari Simawang Rambatannarkotika UU 35 2009operasi narkoba polisipenangkapan ganja Tanah Datarpenangkapan pemuda Agampengedar ganja Sumbarpengungkapan kasus narkobaPolres Tanah Datar

Berita Terkait

Pledoi Dibacakan, Hitung Mundur Vonis Mati Terdakwa Mutilasi di Padang Pariaman Dimulai

Pledoi Dibacakan, Hitung Mundur Vonis Mati Terdakwa Mutilasi di Padang Pariaman Dimulai

19 Mei 2026
Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Ponsel Curian di Padang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Ponsel Curian di Padang

19 Mei 2026
6 Bulan Menjabat, Kabid Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap Saat Beli Sabu-Sabu

6 Bulan Menjabat, Kabid Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap Saat Beli Sabu-Sabu

19 Mei 2026
Tiga Pria Digerebek Polisi Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu di Pariaman

Tiga Pria Digerebek Polisi Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu di Pariaman

19 Mei 2026
Anak Dicabuli Suami, Ibu di Pasaman Barat Kabur dengan Pelaku, Ditangkap di Dharmasraya

Anak Dicabuli Suami, Ibu di Pasaman Barat Kabur dengan Pelaku, Ditangkap di Dharmasraya

19 Mei 2026
Beli Sabu-Sabu, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap

Beli Sabu-Sabu, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap

19 Mei 2026
Next Post
Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.