Kabarminang — Sepeda motor yang dikendarai dan ditumpangi pasangan lanjut usia (lansia) disenggol mobil di Jalan Tan Malaka, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 9.30 WIB. Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, menginformasikan bahwa mobil tersebut ialah Mitsubishi Colt Diesel BA 8038 YN, dikemudikan oleh Hujan Aktivisionis (32), warga Jorong Parumpuang, Koto Baru. Sementara itu, sepeda motor itu ialah Honda Revo BA 2036 MI, dikendarai oleh Syufriadi (65), dan ditumpangi oleh istrinya, Ernawati (61), keduanya merupakan warga Jorong Koto, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Yuliarman menceritakan bahwa Honda Revo melaju di jalur kiri dari arah Koto Baru Simalanggang menuju Tabek Panjang. Dari arah belakang datang Mitsubishi Colt Diesel. Saat hendak mendahului sepeda motor tersebut, sopir mobil mengambil jalur kanan. Namun, dari arah berlawanan datang sebuah minibus, yang membuat pengemudi Mitsubishi Colt Diesel kaget, lalu membanting setir ke kiri.
“Akibatnya, sisi kiri mobil menyenggol sisi kanan Honda Revo sehingga pengendara dan penumpang sepeda motor itu terjatuh ke aspal,” ujar Yuliarman.
Akibat kecelakaan itu, kata Yuliarman, pengendara Honda Revo patah tulang tangan kanan, benturan di kepala, dan luka di kepala, sedangkan penumpang sepeda motor itu luka lecet di tangan dan kaki. Ia menyebut bahwa kedua korban dilarikan ke RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh oleh warga setempat.
“Pengendara Honda Revo meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB,” tuturnya.
Yuliarman mengatakan bahwa sopir mobil Mitsubishi Colt Diesel diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyebut bahwa pihaknya menjerat pengemudi itu dengan pasal tersebut karena menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, katanya, sopir itu terancaman hukuman enam tahun penjara.














