Kabarminang – Satpol PP menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman, yang memakai fasilitas umum untuk berjualan pada Rabu (22/10/2025) malam.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan PKL yang berjualan di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas berjualan yang memakai badan jalan dan trotoar,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus bergerak untuk menertibkan PKL yang masih berjualan fasilitas umum. Hal tersebut untuk mewujudkan Padang yang tertib sehingga program Padang Rancak dari Walikota Padang dapat terealisasi.
Ia mengatakan, pada penertiban tersebut pihaknya mengamankan beberapa buah barang-barang PKL yang berjualan di atas fasilitas umum, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Selanjutnya barang bukti yang telah diamankan petugas akan diserahkan kepada PPNS untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ imbuhnya.
















