Kabarminang — Polisi menangkap terduga pencuri satu blower mesin huler di Jorong Pasar, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, Jumat (17/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengatakan bahwa terduga pencuri itu berinisial A (25), warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Ia menyebut bahwa A mencuri satu blower mesin huler di sebuah huler di Jorong Taruko, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Rabu (3/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Akibat pencurian itu, pemilik huler, Radiman, rugi Rp3 juta,” ujar Hendra pada Minggu (19/10).
Hendra mengatakan bahwa Radiman lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Koto VII. Ia menyebut bahwa polsek mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/IX/2025/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 25 September 2025.
Hendra menginformasikan bahwa A merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Lansek Manih 2025.
Pihaknya sudah membawa A beserta barang bukti berupa satu blower mesin huler ke Markas Polres Sijunjung. Pihaknya sudah menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Hendra.